Mulai 1 oktober 2015 PT.PLN mengeluarkan kebijakan baru tentang pentarifan/ harga Token PLN Prabayarnya. dimana sebelumnya bila kita membeli token prabayar di loket/ATM bank resmi (tidak termasuk dikonter mandiri/perorangan) hanya akan mengeluarkan biaya sejumlah nilai denominasi token tersebut, misal kalo kita membeli token PLN 20.000 maka hanya akan terpotong Rp 20.000 begitu pula saat membeli token PLN 200.000 saldo rekening bank kita hanya terpotong Rp 200.000 karena harga token tersebut selain untuk membeli stroom tapi sudah termasuk biaya administrasi bank, pajak penerangan jalan dan biaya materai.dengan demikian kita lebih mudah menghitungnya dan terasa akan lebih murah dibanding kebijakan baru per 1 oktober 2015.
Namun dampak berita hot akhir-akhir ini tentang adanya mafia di pln prabayar. dan mengharap peninjauan ulang paksaan pelanggan pada satu pilihan yaitu pln prabayar untuk dayadibawah 6600VA. PLN mengambil jalan pintas seperti ini salah satunya pln mengeluarkan kebijakan baru tentang token stroom pln prabayar tersebut. diantaranya dengan cara memisahkan biaya administrasi bank dari komponen pentarifan/harga yang harus dibayar pelanggan pln prabayar tersebut. secara mudahnya contoh saat kita membeli token pln 20.000 dan biaya administrasi bank rp 3.000 maka saldo direkening bank kita akan terpotong bukan lagi hanya Rp 20.000 tapi sampai Rp 23.000,-
Walau pada berita di mass media biaya admin bank hanya sekitar Rp 1.600 dan pajak PPJ di jakarta 2,4% pada kenyataannya bank-bank terkemuka menerapkan biaya admin sekitar 3000 untuk setiap token yang kita beli bahkan pajak ppj bisa melebihi 5% dari nominal token yang kita beli belum lagi pajak lainnya seperti materai Rp 3.000 untuk token diatas 200.000
Apakah kebijakan ini bisa menjadi jawaban permasalahan kita saat ini, atau paling tidak apakah masyarakat kecil khususnya bisa lebih diringankan bebannya dengan kebijakan baru PT.PLN ini.
silahkan tanya pada rumput yang bergoyang seperti lirik lagu ebit g. ade
sumber:[ www.ListrikPrabayar.com]